Jelang Pemilu 2024, Bolehkah Narapidana Ikut Memilih?

Rab, 30 Apr 2025 pukul 02.32

Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal hitungan hari lagi Roovers. Sebagaimana yang diketahui, Hak untuk memilih dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, melainkan juga bagi penduduk khusus seperti para Narapidana dan Tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Dr. Mudzakir, hak untuk memilih dan dipilih merupakan Hak Asasi Manusia seseorang. Hal tersebut tidak bisa direnggut karena ia sudah menjadi narapidana, kecuali hak politinya dicabut oleh aparat penegak hukum.

Dilansir dari artikel berjudul “Hak Mantan Narapidana Untuk Turut Serta dalam Pemerintahan “(2018), disebutkan hak warga negara, tak terkecuali narapidana yang sesuai dengan Pasal 25 Internasional Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR). 

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan Pasal 10 ayat 1 (g) juga disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Dilansir dari laman sdppublik.ditjenpas.go.id, hak lain yang dimaksud sesuai dengan Pasal 51 Perturan Presiden (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa WBP meiliki hak politik dan hak memilih.

Hak politik yang dimaksud adalah menjadi anggota partai politik sesuai dengan aspirasinya. Sementara hak memilih yakni menggunakan hak pilihnya dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan sudah melakukan pendataan narapidana atau tahanan yang memenuhi syarat menjadi daftar pemilih pada Pemilu 2024. 

Adapun data tersebut didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Per 15 Januari 2024, Ditjenpas telah mendata jumlah calon pemilih dari hasil rekapitulasi DPT adalah 198.839 orang narapidana dan tahanan. Kemudian, jumlah TPS yang diperlukan di lokasi khusus lapas atau rutan adalah 970 unit.

Nah jadi tahu kan kalau narapidana tetap punya hak suara, menurutmu gimana Roovers?

 

Penulis : Nabiilah Mutiara Sari